Selasa, 24 Februari 2015

MAKALAH FIQIH






KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha  Esa yang telah memberkati kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak ABD.SYAHID, S.Pd.i, M.A,  sebagai dosen pembimbing mata kuliah fiqih, yang memberikan arahan dan bimbingan  sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terimakasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah  ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada makalah ini.
            Kami  mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan  dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat  sempurna. Begitu pula dengan makalah  ini yang telah kami selesaikan tidak semua dapat kami deskripsikan dengan sempurna dengan makalah  ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Dimana kami juga memiliki keterbatasan kemampuan. Untuk itu kami menerima saran dan kritik dari pembaca yang mana sebagai batu loncatan untuk penyusunan makalah berikutnya.
             Dengan menyelesaikan makalah  ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari makalah ini..

                                                                                Tembilahan,   April 2014



                                                                                              Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................       i
DAFTAR ISI....................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................       1
A.    LATAR BELAKANG........................................................       1
B.     RUMUSAN MASALAH....................................................       1
C.    TUJUAN..............................................................................       1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................       2
A.    ARTI PERNIKAHAN........................................................       2
B.     DASAR HUKUM NIKAH..................................................      2   
C.    RUKUN NIKAH..................................................................      3
D.    SYARAT-SYARAT PENGANTIN DAN WALI.............      3   
E.     IJAB DAN QABUL.............................................................      5
F.     MAHAR (MASKAWIN).....................................................      6
G.    TUJUAN PERNIKAHAN..................................................      6
H.    HIKMAH PERNIKAHAN.................................................      8   
BAB III PENUTUP.........................................................................       9
A.    KESIMPULAN...................................................................       9
B.     SARAN.................................................................................       9

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................       10



 






BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
pernikahan merupakan salah satu syariat yang sangat penting dalam islam, sebab dengan adanya pernikahan manusia dapat berkembang biak hingga turun-temurun sejak mulai nabi Adam As dan Siti Hawa sampai jaman sekarang.
Pernikahan antara manusia dan makhluk yang lain nya pastilah terdapat banyak perbedaan. Kalaupernikahan pada hewan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa ada ikatan, tanggungjawab dan aturan, maka pernikahan pada manusia telah diatur secara lengkap dalam syariat agama islam, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-qur’an dan sabda Rasulullah SAW. Pada sub bab pembahasan akan membahas lebih lanjut bagaimana aturan pernikahan yang telah disyariatkan oleh agama islam.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengana pernikahan?
2.    Bagaimana hukum nikah menurut agama islam dan apa saja rukun nikah itu?
3.    Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum menikah?
4.    Apa tujuan dari melakukan pernikahan?
5.    Apa hikmah yang dapat dipetik dari sebuah pernikahan?
C.   TUJUAN PENULISAN
Dengan adanya penulisan makalah ini penulis mengharapkan agar mahasiswa-mahasiswi dan pembaca dapat mengetahui dan mempelajari bagaimana pernikahan yang telah disyariatkan oleh agama islam. Dan dapat menerapkannya kelak dilingkungan masyarat.


BAB II
PEMBAHASAN
NIKAH
A.   ARTI PERNIKAHAN
Nikah artinya “suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya” .
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir anntara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at islam.[1]

B.   DASAR HUKUM NIKAH
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’.
Firman Allah swt:
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù÷ ÇÌÈ    
Artinya :
“. . .Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja. . .”(Q.S. An-nisa’ : 3)
Hukum nikah ada lima :
1.    Jaiz (boleh) ini asal hukumnya.
2.    Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkahnya sandang pangan dan lain-lainnya.
3.    Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan.
4.    Makhruh, bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah.
5.    Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.[2]
C.    RUKUN NIKAH
Rukun nikah ada lima :
1.    Pengantin laki-laki.
2.    Pengantin perempuan.
3.    Wali.
4.    Dua orang saksi.
5.    Ijab dan qabul.
D.   SYARAT-SYARAT PENGANTIN DAN WALI[3]
1.    Syarat pengantin laki-laki
1.    Tidak dipaksa/terpaksa.
2.    Tidak dalam ihram haji atau ‘umrah.
3.    Islam (apabila kawin dengan perempuan islam).
2.    Syarat-syarat pengantin perempuan
1.    Bukan perempuan yang dalam ‘iddah.
2.    Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
3.    Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4.    Tidak didalam keadaan ihram haji dan ‘umrah.
3.    Wali dan susunan prioritasnya
Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil.
Wali yang mengaqadkan ada 2 macam, yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
a.    Wali nasab
Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahinya, yaitu :
1.    Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu.
2.    Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan).
3.    Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia.
4.    Saudara laki-laki yang seayah dengan dia.
5.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia.
6.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja dengan dia.
7.    Saudara ayah yang laki-laki (pamanya dari pihak laki-laki).
8.     Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung, kemudian yang seayah.
b.    Wali Hakim
Wali hakim ialah kepala negara yang beragama islam, dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya diindonesia dilakukan oleh kepala pengadilan Agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim ( biasanya yang menganngkat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim.

4.    Syarat-syarat wali
1.    Syarat orang yang bukan islam tidak sah menjadi wali,sebab dalam al-Qur’an telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. Dalam Al-Qur’an :
žw ÉÏ­Gtƒ tbqãZÏB÷sßJø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# uä!$uŠÏ9÷rr& `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$#
Artinya :
“janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin”.
2.    Laki-laki.
3.    Baliqh dan berakal.
4.    Merdeka bukan sahaya.
5.    Bersifat adil.
5.    Syarat-syarat Saksi 
1.    Laki-laki.
2.    Beragama islam.
3.    Akil baligh.
4.    Mendengar.
5.    Bisa berbicara daan melihat.
6.    Waras (berakal)
7.    Adil.

E.  IJAB DAN QABUL
Ijab yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerah kepada pihak pengantin laki –laki.  Sedangkan Qabul yaitu ucapan pengantin laki – laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan. [4]
Ijab dan kabul adalah proses terpenting dalam sebuah pernikahan, sebab dengan ijab dan qabul inilah seorang laki-laki dan perempuan resmi menjadi suami dan istri. [5]
Ucapan ijab dan qabul sebagai berikut :[6]
1.    Ijab dari wali atau orang tua pengantin perempuan kepada pengantin laki- laki : “ aku nikahkan engkau dengan fatimah anak ku dengan mas kawin seribu rupiah tunai “. Sedangkan Qabul dari pengantin laki- laki : “ aku terima nikahnya fatimah binti ahmad dengan mas kaein seribu rupiah”.
2.    Bila ijab diucapkan oleh wakil wali kepada pengantin laki-laki : “ aku nikahkan engkau dengan fatimah binti ahmad yang telah mewakilkan kepada ku dengan mas kawin seribu rupiah”. Sedangkan Qabul dari pengantin laki –laki, seperti Qabul yangdisebutkan pada nomor satu.
3.    Bila ijab diucapkan oleh wali sendiri kepada wakil calon suami atau pengantin laki-laki : “ aku kawinkan pulan yang mewakilkan kepada ku dengan fatimah anak ku dengan mas kawin seribu rupiah tunai”. Sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki : “ aku terima nikahnya Fatimah binti Ahmad untuk Fulan yang mewakilkan kepada ku dengan mas kawin seribu rupiah tunai.
4.    Bila ijab di ucapkan oleh wakil wali kepada wakil calon suami (pengantin laki-laki ) : “aku nikahkan Fulan yang mewakilkan kepada mu dengan fatimah binti ahmad yang mewakilkan kepada ku dengan maskawin seribu rupiah tunai. Sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki sama seperti di nomor 3.

F.   MAHAR ( MASKAWIN)
Maskawin hukumnya wajib, karna termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam pernikahan hukumnya sunnat. Maskawin tidak ada batasan banyak dan sedikitnya. Pihak laki-laki dan perempuan boleh menentukannya. Tapi mahar yang baik adalah mahar yang tidak terlalu mahal. Seorang suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditentukan waktu ijab dan qabul.
Adapun syarat-syarat mahar yaitu :
1.    Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat.
2.    Milik suami
3.    Ada manfaatnya
4.    Sanggup menyerahkan ( mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya )
5.    Dapat diketahui sifat dan jumlahnya[7]
G. TUJUAN PERNIKAHAN
Tujuan pernikahan dalam hukum islam adalah untuk memberikan ketentraman hati serta saling membagi kasih sayang,  sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21 :
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Artinya :“  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. ( Q.S. Ar-Rum :21 )
Pernikahan disamping bertujuan melestarikan keturunan yang baik, juga untuk mendidik jiwa manusia agar bertambah rasa kasih sayangnya, bertambah kelembutan jiwa dankecintaannya, dan akan terjadi perpaduan perasaan antara dua jenis kelamin. Sebab antara keduanya ada perbedaan cita rasa, emosi kesanggupan mencintai, kecakapan dan lain-lain.
Selain itu, disyariatkan nya pernikahan mempunyai tujuan untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah menuru islam, dengan harapan agar nanti anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah tersebut akan menjadi penerus generasi muslim yang sholeh dan sholehah. Sehingga dari anak sholeh dan sholehah tersebut, diharapkan akan selalu mendoakan orang tuanya, yang mana doa dari anak yang sholeh pasti diterima oleh Allah swt.
Sebuah pernikahan juga bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis (seks ) secara sah dan halal antara lelaki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah swt :
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& . . . ÇÊÑÐÈ  
Artinya : “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu . . . ( Q.S. Al-Baqarah : 187 )

H.  HIKMAH PERNIKAHAN
Hikmah pernikahan sangat berkaitan erat dengan tujuan diciptakannya manusia ke muka bumi. Al- Jurjani menjelaskan bahwa tuhan menciptkan manusia dengan tujuan untuk memakmurkan bumi, dimana bumi dan segala isinya diciptakan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada. Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga eksistensi bumi ditengah-tengah alam semesta tidak menjadi sia-sia. Pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui pernikahan. Maka, demi memakmurkan bumi, pernikahan mutlak diperlukan untuk kemakmuran bumi.
Hikmah menikah yang paling pokok ialah membuat seseorang lebih terjaga kehormatan agama dan diri nya. Menurut imam ghazali dalam Ihya’nya, bahwa diantara faedah dan hikamah menikah adalah bisa menciptakan keturunan yang sholeh dan sholeha, bisa meredam nafsu jahat, bisa mengikat tali cinta kasih sayang dalam keluarga dan segala nafkah yang diberikan kepafada istri akan dibalas dengan pahala sebagaimana jihad fi sabilillah. Jika dia berhasil mencetak anak sholeh, kelak anak itu akan mendoakan dirinya bila sudah meninggal dunia.[8]

BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Dapat kita simpulkan bahwa pernikahan adalah perjanjian perikatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan kehidupan suami istri, Hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum agama islam. Pernikahan merupakan salah satu yang diperintahakan oleh Allah dan Rasulnya, maka sebuah pernikahan akan bernilai sebuah ibadah yang akan mendapat pahala dari Allah SWT jika di jalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan. 
B.   SARAN
Dengan adanya makalah ini, penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan mahasiswa-mahasiswi khususnya. Terutama agar para mahasiswa-mahasiswi dapat menerapkan dalam kehidupan nantinya dan semoga penulisan makalah ini mendapat ridho dari Allah SWT.






DAPTAR PUSTAKA

Rifa’i, Moh. (1978)., Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang : CV. Toha Putra.
Turoichan Musa dan Nurul  Mubin. (2010)., Nikmatnya Bulan Madu Dalam pernikahan, Surabaya : Ampel Mulia.



[1] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, ( Semarang, Toha Putra :1978 ), hlm. 453

[2]  Moh. Rifa’i, ibid, hlm.454-456
[3]  [3]  Moh. Rifa’i, ibid, hlm. 455-461
[4] Moh. Rifa’i, ibid, hlm. 461-462
[5]  Musa Turoichan dan Nurul Mubin,  Nikmatnya Bulan Madu Dalam Pernikahan, ( Surabaya:  Ampel Mulia, 2010 ), hlm. 40
[6] Moh. Rifa’i, op.cit, hlm. 462
[7] Moh. Rifa’i, ibid, hlm. 462-463
[8] Musa Turoichan dan Nurul Mubin,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar